Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kompas.com - 09/10/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan perlunya pelaku usaha  mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @mizwarx, Sabtu (7/10/2023) malam.

Menurut pengunggah, mendaftarkan merek dagang akan mencegah kehadiran oknum yang meminta ganti rugi kepada pelaku usaha.

Pasalnya, tak jarang oknum yang diam-diam mendaftarkan merek suatu usaha tertentu, kemudian menuntut ganti rugi kepada pengusaha dengan dalih telah lebih dulu terdaftar.

"Soalnya ada kasus temuan baru dimana; 'diam diam mematenkan suatu nama lalu meminta ganti rugi ke pengusaha'. Waktu denger ini cerita pedih banget. Kudu bayar 1 M an karena usaha tersebut sudah berjalan 15 thn," tulisnya.

Hingga Senin (9/10/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 908.000 kali, disukai 3.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.100 warganet X.

Lantas, benarkah mendaftarkan merek dagang dapat mencegah oknum memanfaatkan dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha?

Baca juga: Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?


Pendaftar pertama dianggap berhak atas merek

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, setiap karya intelektual, termasuk merek dan paten harus sesegera mungkin didaftarkan kepada DJKI.

"Prinsipnya memang first come first served (mengutamakan yang pertama menginput)," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Sebab, menurut dia, pihaknya tidak mengetahui siapa sebenarnya yang benar-benar menemukan atau membuat karya intelektual tersebut.

Oleh karena itu, yang menjadi patokan adalah siapa yang mendaftar terlebih dahulu, maka akan dilayani.

"Konsekuensinya, jika ada pihak lain menggunakan merek atau paten yang sudah terdaftar tanpa izin, bisa digugat perdata dan pidana," lanjutnya.

Kendati demikian, Tubagus menambahkan, bukan berarti kekayaan intelektual yang sudah terdaftar tidak dapat diganggu gugat.

Dia mengatakan, pihak lain juga dapat mengajukan gugatan terhadap suatu kekayaan intelektual. Jika terbukti, maka kekayaan intelektual tersebut dapat dicabut.

"Jadi jika memang ada warga yg menemukan atau membuat karya intelektual tertentu, segera daftarkan hak inteletualnya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain," imbaunya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com