KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang memuat data susunan, jumlah, dan hubungan anggota keluarga.
KK dapat dicetak secara fisik melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau secara online tanpa harus mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK perlu dicetak ketika masyarakat mengurus dokumen di kantor pemerintahan atau saat seseorang melengkapi dokumen lamaran kerja.
Lantas, bagaimana cara cetak KK melalui ADM dan secara online 2023?
Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023
Masyarakat bisa mencetak KK melalui ADM yang tersedia di Kantor Dukcapil kabupaten/kota maupun mal pelayanan publik.
Adapun, ADM adalah mesin untuk mencetak berkas administrasi kependudukan yang bentuknya menyerupai anjungan tunai mandiri (ATM).
Dilansir dari laman Dukcapil Kulon Progo, berikut cara mencetak KK melalui ADM:
Dilansir dari Dukcapil Surabaya, ADM juga bisa mencetak berkas lain selain KK, yakni KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), kutipan akta lahir, dan kutipan akta kematian.
Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Bila tidak memiliki waktu untuk datang ke Kantor Dukcapil atau mal layanan publik, masyarakat dapat mencetak KK secara online.
Layanan tersebut sudah diluncurkan sejak 2020 sehingga masyarakat bisa mencetak KK menggunakan HVS A4 putih 80 gram.
KK yang dicetak secara online juga dilengkapi dengan QR code dan dapat disimpan dalam bentuk .pdf.
Hal tersebut berguna ketika masyarakat ingin mencetak kembali dokumen itu ketika diperlukan suatu saat nanti.
Baca juga: Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/5/2023), berikut cara mencetak KK secara online:
Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.