KOMPAS.com – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Pemeriksaan terhadap Jamal berjalan selama 7,5 jam atau dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB pada Kamis (31/8/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati Jateng meminjam ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Lantas, mengapa rektor UNS diperiksa oleh kejaksaan?
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menerangkan, Rektor UNS Jamal Wiwoho diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di UNS.
“Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022,” ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan, Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi dan belum mengarah ke tersangka.
“(Masih berstatus) saksi. Ini masih tahap penyelidikan,” jelas Arfan.
Arfan juga tidak membeberkan nominal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini menurutnya masih didalami.
"Mengenai jumlahnya masih dalam pendalaman," katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan kasus dugaan korupsi di UNS sebesar Rp 57 miliar.
“(Laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK,” ungkap Hasan.
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2008 dan pembekuan MWA UNS.
Sengkarut tersebut kemudian berujung pada pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pencopotan gelar dilakukan karena keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang.
Hasan dan Tri menanggapai pencopotan itu dengan menuding Jamal Wiwoho yang kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya.