Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Tarif Jalan Tol, Mudah Bisa lewat Google Maps

Kompas.com - 17/08/2023, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalur transportasi bebas hambatan yang menghubungkan kota dan provinsi yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.

Tol atau tax on location sendiri merujuk pada penerapan tarif saat pengemudi hendak melewati jalan tol.

Menurut PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Tarif yang dikenakan saat melalui jalan tol juga berbeda-beda sesuai dengan panjang jalur tol yang dilewati.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Diskon Tarif Jalan Tol Trans-Jawa


Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui tarif jalan tol di Indonesia? Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

1. Cek tarif tol lewat situs BPJT

Cara pertama untuk melakukan pengecekan tarif tol adalah dengan mengakses laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka web browser di ponsel atau komputer Anda
  • Akses laman https://bpjt.pu.go.id, kemudian klik menu “Tarif Tol” dan pilih opsi “Cek Tarif Tol”
  • Masukkan ruas jalan tol yang akan Anda lalui
  • Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
  • Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I
  • Sistem akan secara otomatis memunculkan tarif tol sesuai data yang Anda masukkan.

Baca juga: Rute dan Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Lebaran 2023

2. Cek tarif tol lewat situs Jasa Marga

Jasa Marga adalah badan usaha milik negara yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Tanah Air.

Tata cara pengecekan tarif tol secara online melalui website Jasa Marga sebagai berikut:

  • Akses laman https://www.jasamarga.com/ melalui ponsel atau komputer
  • Pada halaman beranda, scrol dan cari menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga”. Klik “Akses Sekarang”
  • Masukkan data golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan pada kolom yang tersedia
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar, lalu klik “Tambah tarif”
  • Sistem otomatis akan memunculkan nominal tarif tol pada kolom “Total tarif”.

Baca juga: Ramai soal KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia, Apa Saja?

3. Cek tarif tol lewat Google Maps

Dikutip dari Kompas.com (7/4/2023), Anda juga bisa mengetahui tarif jalan tol melalui layanan Google Maps.

Patikan untuk mengaktifkan GPS dan layanan lihat tarif tol di aplikasi Google Maps Anda. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Klik foto profil akun Google Anda yang ada di sebelah kanan atas untuk membuka opsi menu
  • Pilih menu “Setelan”, scrol ke bawah hingga menemukan opsi “Setelan Navigasi”
  • Pada laman setelan navigasi, scrol ke bawah hingga menemukan opsi “Tarif Tol”, aktifkan toggle “Lihat tarif menurut kartu tol”.

Setelah mengaktifkan opsi tersebut, Google Maps Anda akan menampilkan estimasi tarif berdasarkan kartu tol standar untuk setiap jalan tol.

Baca juga: 7 Cara Gunakan Google Maps untuk Mencari Lokasi Parkir

Selanjutnya Anda bisa mengecek tarif tol dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Kembali ke halaman utama Google Maps
  • Pada bilah pencarian, masukkan titik lokasi awal dan lokasi tujuan. Pastikan pencarian rute memakai mode “Kendaraan mobil”
  • Klik “Mulai”
  • Pada rute yang melalui jalan tol akan secara otomatis menampilkan estimasi tarif tol.

Demikian beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan tarif tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com