KOMPAS.com - Unggahan foto yang bernarasi taman parkir Abu Bakar Ali (ABA) di Yogyakarta akan ditutup, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun Twitter ini pada Jumat (11/8/2023).
Selain menyebut tempat parkir ABA ditutup, pengunggah juga mengatakan bahwa ABA akan menjadi ruang terbuka hijau pada 2025.
"Info nya 2025 di tutup, punya kenangan apa di sini kalian," tulis pengunggah.
Hingga Minggu (13/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 406.000 kali dan mendapatkan lebih dari 500 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah taman parkir Abu Bakar Ali (ABA) akan ditutup?
Baca juga: Viral, Unggahan Keluhan Parkir di Malioboro Rp 50.000 tapi Ban Mobil Digembosi Dishub DIY
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan bahwa saat ini taman parkir ABA masih aktif dan belum ditutup.
Terkait dengan kabar penutupan, ia mengungkapkan bahwa taman parkir ABA saat ini berdiri di atas tanah kasultanan atau Sultan Ground, di mana izin pemanfaatannya akan habis pada 2025.
"Sekarang masih aktif dan kekancingan pemanfaatan tempat parkir ABA dari Keraton ke Pemda DIY itu habis tahun 2025," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).
Kekancingan merupakan surat izin tertulis mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi.
Surat izin tersebut diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau pun diperbarui.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono turut mengungkapkan bahwa bangunan taman parkir ABA memang tidak bersifat permanen. Sehingga, dalam hal ini, ABA dapat dibongkar sewaktu-waktu.
"Dari dulu kan ABA konsepnya temporary, dari awal kan sementara makannya bentuk bangunannya knockdown jadi sifatnya sementara," jelas Beny dilansir dari Tribunnews.
Relokasi tersebut dilakukan juga menjadi upaya penataan kawasan sumbu filosofi yang kini tengah diajukan menjadi warisan budaya dunia tak benda menurut UNESCO.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta
Di sisi lain, Pemda DIY memberi lampu hijau kepada pihak swasta yang ingin mengembangkan bisnis lahan parkir di kawasan Malioboro menyusul wacana pembongkaran taman parkir ABA yang akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2025.
Kemudian, terkait dengan regulasi tempat parkir dan tarif parkir telah diatur dalam Perda Kota Jogja No 2/2019 tentang Perparkiran dan Perda Kota Jogja No 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Jadi tidak bisa sembarangan juga semuanya itu dijadikan tempat parkir kan juga nggak bisa. Jadi dari sisi tata kota tata ruangnya seperti apa, memungkinkan tidak. Semuanya kan harus berizin," ungkap Made dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya, selain tempat khusus parkir yang disediakan swasta, penyediaan tempat parkir yang bekerjasama dengan beberapa hotel di Kawasan Malioboro dirasa juga dapat menjadi opsi.
"Kalau parkir-parkir komunal itu kan bisa jadi pinggir-pinggir Malioboro itu kan banyak hotel, hotel-hotel itu kerjasama kan bisa," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.