Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Baru bagi Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Lebih dari Stasiun Tujuan di Tiket

Kompas.com - 02/08/2023, 08:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket mulai Kamis (3/8/2023).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan aturan tersebut diberlakukan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.

"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA (kereta api),” ujarnya seperti dalam rilis diterima Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Adapun sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik KA dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan dalam aturan yang berlaku.

Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Baca juga: Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia?

Diingatkan dan dicek oleh kondektur

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selain itu, kondektur juga mengumumkan bagi penumpang yang melebihi tujuan stasiun yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi.

Serta akan dilakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan tersebut meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama KA, nomor KA, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai yang tertera apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tutur Joni.

Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI

Sanksi yang didapat

Apabila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebih relasi, akan disampaikan bahwa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di dalam KA saat itu juga.

Selain itu, penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat atau pertama saat perjalanan kereta api.

Adapun besaran denda yakni dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

Harga itu akan disesuaikan dengan biaya perjalanan dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas KA, maka penumpang tersebut tetap diturunkan di stasiun terdekat atau pertama saat perjalanan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com