KOMPAS.com - Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Kamis (17/8/2023).
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 1-31 Agustus 2023.
Selain dikibarkan, Bendera Merah Putih juga dapat dipasang di beberapa tempat, misalnya di gedung, sekolah, maupun depan rumah.
Meski begitu, tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Agustus Beserta Sisa Libur dan Cuti Bersama 2023
Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI Format JPEG, PNG, PDF, dan Vektor
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Disebutkan pada Pasal 6, penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Adapun, yang dimaksud Bendera Negara merujuk Pasal 1 ayat (1) adalah Sang Merah Putih.
Sementara itu, aturan pengibaran Bendera Merah Putih secara khusus diatur dalam Pasal 7.
Simak penjelasannya di bawah ini:
Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI Format JPEG, PNG, PDF, dan Vektor
Masyarakat juga harus memahami tata cara penggunaan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pada Pasal 13, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih harus:
Baca juga: Mengenal Bendera Isyarat di Kapal Perang TNI AL
Tidak hanya soal tata cara pengibaran atau pemasangan, masyarakat juga perlu memahami penggunaan Bendera Merah Putih sesuai ukurannya.