KOMPAS.com - Puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset Lukas Enembe itu merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, Jumat (7/7/2023), nilai aset Lukas Enembe yang disita itu tidaklah sedikit.
Ada uang miliaran rupiah, mata uang asing, koin emas, logam mulia, juga tanah dan bangunan.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lantas, bagaimana nasib aset sitaan Lukas Enembe itu?
Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, puluhan aset milik Lukas Enembe yang disita KPK diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.
Puluhan aset tersebut disita sesuai dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery.
Nantinya, aset yang disita akan menjadi asset recovery dan akan dikembalikan ke negara.
"Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua," kata Ali.
Penyitaan aset penanganan kejahatan korupsi dan TPPU diharapkan benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Dilansir dari Jurnal Komisi Yudisial (2020), asset recovery atau pengembalian aset (harta) sangat diperlukan pada financial crime, yang umumnya merupakan white collar crime.
Financial crime adalah tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan mencari uang atau kekayaan, misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lainnya.
Asset recovery telah tertuang dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset.
Tertulis bahwa setiap aset negara yang hilang akibat suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, akan dipulihkan kembali kepada negara ataupun pihak yang berhak oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Baca juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Berapa Nilainya?
Melalui laman instagram resmi @official.kpk, KPK merilis sederet daftar aset Lukas Enembe yang disita.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Di kepingan emas itu tertera juga tulisan "Property of Mr Lukas Enembe".
Berikut aset Lukas Enembe yang disita KPK: