KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.
Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Harga yang tertera dalam beleid itu adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harga rumah subsidi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya
Diberitakan Kompas.com, Rabu (28/6/2023), berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024:
1. Jawa dan Sumatera
*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.
2. Kalimantan
*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau
*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi
1. Jawa dan Sumatera
*) Harga tidak termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.