Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Disebut Telepon Saksi dari Lapas, Ini Respons Ditjen Pas

Kompas.com - 28/06/2023, 10:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebut Mario Dandy telah menelepon salah satu saksi persidangan.

Menurutnya, sambungan telepon itu terjadi ketika Mario Dandy berada di dalam tahanan.

"Memang diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang, yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy," kata Mellisa di Pengadilan Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Melissa menyebut, saksi yang dihubungi Mario itu turut hadir dalam sidang Selasa (27/6/2023).

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kapan dan isi pembicaraan tersebut.

Baca juga: AG Jadi Saksi Sidang, Kuasa Hukum D: Isi Chat Mario dan Alasan Ganti Pelat Rubicon Belum Terungkap

Respons Ditjen PAS

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, Mario Dandy memiliki hak untuk menggunakan layanan komunikasi di dalam lapas.

"Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Rika menjelaskan, penghuni lapas bisa mengakses layanan komunikasi pada jam kerja Senin-Jumat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, layanan ini diberikan kepada penghuni lapas sesuai dengan kebutuhannya.

Namun, ia tidak merinci siapa saja orang yang bisa dihubungi melalui layanan komunikasi tersebut.

Baca juga: Saat Mario Dandy Tak Memalingkan Matanya Tonton Video Penganiayaan D di Ruang Sidang

Rika juga tidak menjawab secara jelas apakah petugas mengetahui adanya komunikasi telepon antara Mario Dandy dengan saksi persidangan.

Hanya saja, ia memastikan bahwa semua kegiatan penghuni lapas berada dalam pengawasan.

"Semua kegiatan warga binaan dalam pengawasan petugas," jelas dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy yang merupakan anak daripejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kini telah berstatus tersangka kasus penganiayaan.

Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bersama dengan tersangka lain, Shane Lukas, Mario ditahan dai ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com