KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membandingkan akta kelahiran model baru dengan akta kelahiran tahun 2018, viral di media sosial TikTok.
Pengunggah menilai, akta kelahiran tahun 2018 memiliki tampilan yang lebih baik dibandingkan akta kelahiran model baru yang menurutnya seperti fotokopi.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @mersiliyaw pada Sabtu (24/6/2023).
"Akta anak 2018 masih bagus ya say, ini kertasnya masih berwarna. Kalau 2021, itu kertasnya selembar aja. Ya ampun mengsedih banget kaya foto kopian aja gitu. Nggak bagus gitu. Pada gitu nggak sih," kata akun tersebut dalam video yang ia unggah.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
@mersiliyaw pada begini ga ? wkwkwk kayaknya yg lahir angkatan copid akta nya cuma hvs an ya? #aktakelahirananak ? Backsound Lucu
Hingga Minggu (25/6/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 280.000 kali dan disukai lebih dari 18.000 pengguna.
Terkait unggahan tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan bagian dari bentuk transformasi digital.
Selain itu penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan menurutnya adalah salah satu inovasi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil.
"Sejak tahun 2019, Ditjen Dukcapil melakukan transformasi digital dengan tujuan utama adalah mempercepat pelayanan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023
Ia menjelaskan, dokumen yang dicetak menggunakan kertas putih telah diterapkan tanda tangan elektronik (e-sign) sehingga pejabat Disdukcapil bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja.