Teguh juga menjelaskan, perubahan jenis kertas dari sebelumnya berupa blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.
Hal ini kata dia, merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat.
"Apabila terdapat kehilangan dokumen fisik, penduduk dapat mencetak ulang sendiri karena file dokumennya dalam bentuk PDF langsung dikirim ke email masing-masing penduduk," ucapnya.
Dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik bisa dicetak memakai kertas putih dan tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.
"Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di kantor disdukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata dia.
Ia mengatakan, penggunaan kertas putih ini juga dapat menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.
"Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," paparnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang mendasari penggunaan kertas putih ini menurutnya adalah Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal