KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa hari libur Idul Adha 1444 H ditambah menjadi tiga hari.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023).
SKB 3 Menteri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kabar bahwa libur Idul Adha ditambah menjadi 3 hari telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.
"Monggo. Nanti Pak Presiden umumkan tunggu aja," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Genap Juni 2023 untuk Siswa SD-SMA
Sebelum ditambah, Pemerintah memang tengah menggodok rencana untuk menambah libur Idul Adha menjadi tiga hari.
Rencana itu dibahas usai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap pemerintah menambah libur Idul Adha jika perayaan ini diperingati pada tanggal yang berbeda.
Diterbitkannya SKB 3 Menteri tertanggal 16 Juni 2023 secara otomatis menggantikan SKB 3 Menteri lama yang diteken pada 29 Mei 2023 lalu.
Pada SKB lama dan baru sebenarnya tidak ada perbedaan pada tanggal Idul Adha yang sama-sama jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Namun, pada SKB terbaru, pemerintah menambahkan dua hari untuk cuti bersama Idul Adha 2023.
Simak jadwal resmi libur Idul Adha 2023 terbaru di bawah ini:
Baca juga: Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Apakah Diperbolehkan?
Terkait penambahan libur Idul Adha, masyarakat juga perlu mengetahui daftar hari libur nasional terbaru sepanjang 2023.
Berikut daftarnya:
Selain hari libur nasional, terdapat beberapa cuti bersama sepanjang 2023. Berikut rinciannya.
Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban Kambing agar Tak Bau Prengus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.