Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pekerja Setahun Harus Digaji Skala Upah, Bukan UMR | Motif Pembunuhan Ibu di Pati yang Tewas Peluk Balitanya

Kompas.com - 19/06/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Minggu (18/6/2023) hingga Senin (19/6/2023).

Berita perihal pekerja di atas setahun harus digaji skala upah dan bukan UMR, banyak mendapat perhatian pembaca.

Kemnaker menyebutkan, gaji UMR hanya diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kemudian ada pula berita mengenai motif pembunuhan ibu di Pati, Jawa Tengah oleh suaminya.

Korban tewas dengan memeluk tiga balitanya yang sempat telantar selama dua hari.

Populer Tren 19 Juni 2023

Selengkapnya berikut ini berita Populer Tren sepanjang Minggu (18/6/2023) hingga Senin (19/6/2023).

1. Pekerja setahun harus digaji skala upah, bukan UMR

Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.

Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Pekerja di Atas Setahun Harus Digaji Skala Upah, Bukan Lagi UMR

2. Motif pembunuhan ibu di Pati yang tewas memeluk balitanya

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, motif Mashuri kerap kali menghajar istri sirinya lantaran curiga ada pria idaman lain.

Terakhir kali, keduanya cekcok setelah Mashuri tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.

“Tersangka cemburu buta dan curiga korban berselingkuh. Korban juga menolak handphonenya dipegang tersangka,” ucap Onkoseno, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Puncaknya pada Jumat (9/6/2023), keduanya bertengkar hebat di rumah hingga berujung penganiayaan.

Kemudian pada Minggu (11/6/2023), Mashuri pergi meninggalkan rumah. Kembalinya pada Rabu (14/6/2023) malam, dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Motif Pembunuhan Ibu yang Tewas Peluk Bayinya di Pati akibat Dianiaya Suami Siri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com