Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Penggunaan Kawasan Hutan yang Disalahartikan

Kompas.com - 12/06/2023, 10:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAJUK Rencana harian Kompas, pada 5 Juni 2023 mengulas tentang kelanjutan pembangunan jalan yang menembus hutan lindung di Aceh yang diberi judul “Hutan Dibelah Tanpa Lelah”.

Pemerintah Aceh menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan izin pemakaian hutan untuk pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) sehingga tahun depan proyek bisa dilanjutkan lagi untuk tujuh kilometer ruas jalan.

Proyek itu disebut bagian dari pembangunan Jalan Ladia Galaska (akronim dari Lautan India (Meulaboh)-Gayo Alas (Takengon-Blangkenjeran)-Selat Malaka (Peureulak) yang memicu pro dan kontra. Proyek jalan tembus itu membelah Kawasan Ekosistem Leuser dengan alasan membuka keterisolasian wilayah pedalaman Aceh.

Baca juga: Hutan Konservasi, Jenis, dan Perbedaannya dengan Hutan Lindung

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), organisasi yang mengadvokasi isu lingkungan, menyoroti izin dari KLHK pada April 2023 yang diterbitkan setelah hutan dibuka pemda.

Ketentuan Terkait Pemanfaan Hutan

Terlepas adanya pro dan kontra tentang pembangunan jalan di Aceh tersebut, mari kita cermati terlebih dahulu istilah atau pengertian pengelolaan hutan di Indonesia. Pasal 21 UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan, pengelolaan hutan meliputi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Pemanfaatan kawasan hutan merujuk pada pemanfaatan areal negara itu dalam ruang lingkup kegiatan usaha kehutanan. Sementara, penggunaan hutan merujuk pada pemakaian di luar kehutanan, seperti pembangunan jalan, pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan, perkebunan, permukiman, pencetakan sawah baru, pembangunan ibu kota negara (IKN) baru seperti Nusantara dan sejenisnya.

Mekanisme yang ditempuh dalam penggunaan kawasan hutan ada dua, yakni pelepasan kawasan hutan yang nantinya akan diubah menjadi HGU/HGB/HP oleh Kementerian ATR/BPN dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan KLHK.

Untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan demitujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pembangunan jalan, pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan, dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan mekanisme yang ditempuh melalui IPPKH.

Sementara untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan seperti perkebunan, permukiman, pencetakan sawah baru, pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara, dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi khususnya hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan mekanisme yang ditempuh melalui pelepasan kawasan hutan.

Dalam konteks pembangunan jalan di Aceh yang dimaksud di atas, ada dua hal yang perlu diluruskan dan diletakkan pada porsi yang sebenarnya agar tidak terjadi misleading.

Pertama, secara regulasi, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Jadi pembangunan jalan menembus hutan lindung di Aceh diperbolehkan/diizinkan, namun dilaksanakan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan, dilarang.

Selain pembangunan jalan, kegiatan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.

Baca juga: Perbedaan Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional

Mekanisme yang ditempuh dalam membangun jalan dalam kawasan hutan lindung adalah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan KLHK.

Kedua, lain halnya dengan pembangunan jalan di kawasan konservasi, semisal Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, memang perlu diperdebatkan. Panjang jalan yang tembus dan membelah Kawasan Ekosistem Leuser itu disebut pemerintah 496,5 kilometer; yang berkembang menjadi lebih dari 1000 kilometer seiring pengembangan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com