Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Brimob Curhat soal Setoran Rp 650 Juta, Kompolnas: Mencoreng Nama Institusi

Kompas.com - 08/06/2023, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus anggota Brimob Polda Riau yang curhat di media sosial (medsos) telah setor Rp 650 juta ke atasan, ramai menjadi perbincangan. 

Anggota Polisi bernama Bripka Andry Dharma Irwan itu mengungkapkan soal setoran tersebut, karena tidak terima dimutasi.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pihaknya bakal mengirim surat permintaan klarifikasi ke Polda Riau.

Baca juga: Anggota Brimob di Riau Curhat Diminta Cari Uang Rp 650 Juta lalu Disetor ke Komandannya

Kompolnas: curhat di medsos keliru

Menurut Poengky, apa yang dilakukan anggota Brimob bernama Bripka Andry Dharma Irwan itu merupakan tindakan yang keliru.

Poengky mengatakan, anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya.

"Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi," kata Poengky, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Komisioner Kompolnas Poengky  Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018)KOMPAS.com/FITRI R Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018)

Menolak dimutasi: pembangkangan

Selain itu, Poengky juga mengatakan, penolakan mutasi oleh Bripka Andry dianggapnya sangat aneh dan merupakan pembangkangan.

Sebab setiap anggota Korps Bhayangkara harus siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja di seluruh Indonesia.

"Jika yang bersangkutan mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru," ujar Poengky.

Menurutnya, jika penjelasan Bripka Andry yang melayani Komandan Batalyon (Danyon) dengan mengirimkan uang ke rekening pribadi atasannya itu benar, seharusnya Bripka Andry dapat menyadari bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Baca juga: Tak Terima Dimutasi, Anggota Brimob Riau Ungkap Pernah Dimintai Uang Rp 650 Juta

Berani tolak perintah atasan yang minta uang

Poengky juga mengatakan, Bripka Andry seharusnya menolak perintah atasannya saat dimintai uang, dan melaporkan hal itu kepada atasan yang lebih tinggi. 

"Statement Kabid Humas Polda Riau menjawab pertanyaan media ternyata yang bersangkutan telah melakukan tindakan desersi. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diperiksa Bid Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Poengky.

Tak hanya terhadap Bripka Andry, Kompolnas juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp 650 juta.

"Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Baca juga: Saat Menhan Prabowo Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Kopasgat, dan Brimob...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com