Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal Berapa Gaji Ke-13 ASN Cair?

Kompas.com - 01/06/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu hal yang ditunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki bulan Juni 2023 ini adalah cairnya gaji ke-13.

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Besaran gaji ke-13 ASN hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Lantas, kapankah gaji ke-13 akan cair?

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Gaji Ke-13 PNS Dibatalkan, Benarkah? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Kapan gaji ke-13 cair?

Dikutip dari Kompas.com Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya

Adapun ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan untuk ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2023, Cek Penerima dan Besarannya

Komponen gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji ke-13 yang anggaran bersumber dari APBN komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, gai ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Aturan Baru Jam Kerja ASN, untuk Instansi Pusat atau Daerah?

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com