Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat 2 Juni 2023 Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur?

Kompas.com - 30/05/2023, 10:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Waisak 2567 BE yang akan jatuh pada Minggu (4/6/2023).

Selang dua hari sebelum perayaan Waisak, tepatnya Jumat (2/6/2023), ditetapkan sebagai cuti bersama.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Baca juga: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah Juni 2023

Lantas, apakah karyawan swasta ikut libur saat cuti bersama?


Baca juga: Apakah 1 Juni 2023 Libur? Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Cuti bersama bagi perusahaan swasta

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, ketentuan perihal cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung antara kesepakatan perusahaan dan karyawan swasta.

Pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

"Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Anwar menambahkan, perincian soal cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah Juni 2023

Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ini berarti karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah libur tahunannya.

Sebaliknya, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan yang dimiliki tidak berkurang.

"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," tambah Anwar.

Baca juga: Apakah 1 Juni 2023 Libur? Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com