Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 14/05/2023, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) telah dibuka sejak 1 Mei 2023 dan akan berakhir hari ini, Minggu (14/5/2023).

Partai politik peserta Pemilu 2024 pun berbondong-bondong mendaftarkan bacaleg dengan beragam kreasi dan aksi.

Pada Pemilu 2024, sejumlah nama artis akan ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif.

Berikut beberapa artis yang sudah mendaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Partai Gerindra

  • Ahmad Dhani
  • Melly Goeslaw
  • Ari Sihasale
  • Rachel Maryam
  • Jamal Mirdad

Baca juga: Raja Juli Antoni Tak Diajukan sebagai Caleg PSI pada Pemilu 2024

PKB

  • Tommy Kurniawan
  • Iyeth Bustami
  • Arzeti Bilbina
  • Camelia Lubis
  • Zora Vidya
  • Norman Kamaru

PAN

  • Eko Patrio
  • Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu
  • Muchtar Lutfi alias Opie Kumis
  • Ely Sugigi
  • Surya Utama (Uya Kuya)
  • Astrid Kuya (istri Uya Kuya)
  • Desy Ratnasari
  • Verrel Bramasta
  • Primus Yustisio
  • Tom Liwafa

PDI-P

  • Rano Karno
  • Rieke Diah Pitaloka
  • Krisdayanti
  • Harvey Maleiholo
  • Nico Siahaan
  • Once Mekel
  • Marcel Siahaan
  • Taufik Hidayat Udjo
  • Denny Cagur
  • Tamara Geraldine
  • Sari Kuswoyo
  • Lita Zen
  • Andre Hehanusa
  • Lucky Perdana

Baca juga: Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Nasdem

  • Reza Artamevia
  • Choky Sitohang
  • Annisa Bahar
  • Ali Syakieb
  • Didi Riyadi
  • Nafa Urbach
  • Diana Sastra
  • Ramzi

PKS

  • Sunarji alias Narji

Partai Demokrat

  • Dede Yusuf
  • Ingrid Kansil
  • Dina Lorenza
  • Emilia Contessa
  • Arumi Bachsin

Baca juga: Daftarkan Caleg ke KPU Pakai Vespa, Cak Imin: Salam Satu Aspal!

Syarat pendaftaran caleg

Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.

Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com