KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani resmi dinonaktifkan sementara.
Nama Dani Hamdani terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh guru muda aparatur sipil negara (ASN) bernama Husein Ali Rafsanjani.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (11/5/2023), Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pun menonaktifkan Dani Hamdani setelah mengklarifikasi sejumlah pihak di Mall Pelayanan Publik Pangandaran.
Usai klarifikasi, Jeje menyimpulkan ada indikasi intimidasi pada kasus mundurnya Husein Ali sebagai ASN.
Hal itu karena Husein sempat dipanggil ke BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan diinterogasi oleh sekitar 12 pegawai selama enam jam.
Lantas, seperti apa sosok Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani?
Baca juga: Hasil Pertemuan dengan Bupati Pangandaran, Husein Tetap Jadi Guru ASN, Kepala BKPSDM Dinonaktifkan
Dikutip dari laman BKPSDM, Dani Hamdani atau H. Dani Hamdani, S.Sos.,MM tercatat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), pangkat atau golongan Dani saat ini adalah Pembina Tingkat I atau IV/b.
Sebelumnya, Dani pernah menduduki jabatan kepala di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dia juga pernah menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Dalam profil tersebut Dani, memiliki dua gelar, yaitu Sarjana Sosial (S.Sos) dan Magister Manajemen (MM).
Mantan Kepala BKPSDM Pangandaran ini diketahui mengambil konsentrasi Manajemen Pemerintahan Daerah saat menempuh pendidikan magister.
Baca juga: Bupati Pangandaran Nonaktifkan Sementara Kepala BKPSDM, Temukan Indikasi Intimidasi terhadap Husein