KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana rampung menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).
Diberitakan Kompas.com, klarifikasi terhadap Reihana dilakukan selama sekitar 3,5 jam.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, jumlah kekayaan yang dilaporkan Reihana tidak sesuai dengan profilnya.
Menurut KPK, LHKPN Reihana dinilai terlalu kecil. "Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya," kata Pahala.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana, Berawal dari Gaya Hidup Hedon, Kini Diperiksa KPK
Lantas, seperti apa pergerakan harta kekayaan Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN KPK?
13 Mei 2016
31 Desember 2017
31 Desember 2018
31 Desember 2019
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diklarifikasi LHKPN di KPK
31 Desember 2020
31 Desember 2021
31 Desember 2022
Dikutip dari laman resmi Dinkes Lampung pada 2016, Reihana atau yang bernama lengkap Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes menjabat sebagai Kepala Dinas.
Reihana merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Madya/IV d.
Baca juga: Gaya Hidup Reihana Kadinkes Lampung Jadi Sorotan, Gubernur Lampung: Jangan Sorot Berlebihan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.