KOMPAS.com - Blokir kartu ATM adalah layanan dari perusahaan perbankan yang bertujuan untuk menonaktifkan kartu ATM rekening nasabahnya.
Cara blokir ini biasanya dibutuhkan atau dilakukan oleh nasabah ketika kartu ATM-nya hilang atau dicuri oleh orang lain.
Untungnya, sekarang BRI telah menyediakan layanan memblokir kartu melalui internet atau mobile banking.
Ini memudahkan nasabah yang kehilangan kartu ATM agar bisa langsung memblokir atau menonaktifkannya melalui ponsel tanpa perlu ke bank.
Baca juga: Syarat Buka Rekening BRI secara Online, Apa Saja?
Lantas, bagaimana cara memblokir kartu ATM BRI?
Dilansir laman resminya, berikut adalah cara memblokir kartu ATM BRI melalui layananan internet banking atau aplikasi BRImo:
Berikut ini adalah langkah-langkah memblokir kartu ATM BRI melalui layanan internet banking:
Baca juga: Cara Top Up DANA lewat ATM BRI, Cepat dan Mudah
Anda juga bisa melalukan pemblokiran kartu ATM BRI melalui mobile banking. Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca juga: Syarat Membuat ATM BRI, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Untuk pengajuan kartu ATM baru, Anda bisa datang ke unit kerja tempat pembuatan rekening, Kantor Cabang khusus di Jakarta, dan unit kerja BRI terdekat, kecuali BRI Unit dan Teras BRI, dengan membawa dokumen berikut:
Anda akan diikenakan biaya pergantian kartu ATM sesuai jenis kartu yang diajukan
Baca juga: Cara Daftar BRImo, Bisa Buka Rekening Tanpa Harus ke Bank
Ketika mengalami kehilangan kartu ATM BRI, Anda tidak perlu panik. Cukup melakukan salah satu dari tindakan hal berikut ini:
1. Anda bisa melakukan Disable Kartu secara mandiri menggunakan layanan internet atau mobile banking sesuai langkah langkah di atas.
2. Jika belum terdaftar layanan internet atau mobile banking, Anda bisa langsung menghubungi Contact Center BRI 14017 untuk mengajukan pemblokiran kartu ATM.
3. Jika ada kantor cabang BRI terdekat, Anda bisa langsung datang ke unit kerja BRI terdekat untuk melakukan pemblokiran Kartu ATM.
Demikian cara blokir kartu ATM BRI melalui internet dan mobile banking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.