Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Jenis Jaminan, dan Besaran Iurannya

Kompas.com - 18/04/2023, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak untuk setiap peserta maupun anggota keluarga.

Perusahaan pemberi kerja sesuai Undang-Undang diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemberika kerja tidak menaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif.

Dikutip dari Kompas.com (4/10/2022) sanksi administratif ini bisa berupa teguran tertulis Denda, dan/atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Karyawan bisa melaporkan ke Kemnaker apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman OJK, BPJS Ketengakerjaan memiliki manfaat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berbagai jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat yang bisa didapatkan peserta sebagai berikut:

1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Program ini untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat adanya risiko sosial seperti kematian, atau cacat akibat kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang meliputi:

  • Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah
  • Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
  • Iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan
  • Bersifat nirlaba

Nantinya, jika peserta mengalami kecelakan kerja, maka bisa mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, serta mendapatkan manfaat berupa uang tunai jika terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

2. Jaminan hari tua (JHT)

Jaminan hari tua ditujukan guna menjamin supaya peserta mendapatkan uang tunai apabila:

  • Memasuki masa pensiun
  • Mengalami cacat total tetapMeninggal dunia/
  • Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Manfaatkan yang akan didapatkan peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

3. Jaminan pensiun

Jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Nantinya manfaat jaminan ini adalah berupa uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun.

Manfaat ini akan dibayarkan kepada peserta, janda atau duda, anak peserta, orang tua atau ahli waris yang bersangkutan.

4. Jaminan kematian (JKM)

Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Manfaat jaminan kematian yakni akan mendapatkkan uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Dikutip dari laman KemenkopPMK, sejak Februari 2022 pemerintah telah mulai menerapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com