Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Kompas.com - 14/04/2023, 16:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya beredar di media sosial.

Surat bertanggal 11 April 2023 itu ditujukan untuk pimpinan satuan kerja di kantor pusat Ditjen Yankes dan pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Yankes.

Salah satu poin dari surat tersebut adalah melarang ASN Kemenkes untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di forum resmi.

"Menkes melarang ASN kemenkes bahas soal UU kesehatan di luar forum resmi," tulis akun ini dalam unggahannya.

Baca juga: Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker

Lantas, apa isinya dan bagaimana penjelasan Kemenkes?

Penjelasan Kemenkes

Ketua Tim Informasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Yankes Haidar Istiqlal membenarkan adanya surat tersebut.

"Benar, itu dari Ditjen Yankes yang ditujukan untuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Yankes, sebagaimana yang ada dalam isi surat," kata Haidar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Surat tersebut memiliki lima poin imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkes dan pegawai badan layanan umum (BLU) terkait dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Baca juga: Tuai Kritik, Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship 2023, Berapa Besarannya?


Lima poin isi surat 

Pertama, ASN Kemenkes pada kantor pusat dan UPT serta pegawai BLU pada UPT Ditjen Yankes untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.

Kedua, ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi atau ikut menandatangani atau memberi saran melalui institusi atau organisasi di luar Kemenkes.

Pasalnya, hal tersebut rawan disalahgunakan oleh organisasi atau institusi lain sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan Kemenkes.

Baca juga: WHO Lakukan Rapat Terkait Virus Marburg, Apa Itu?

Ketiga, pimpinan satuan kerja atau UPT serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Yankes wajib mematuhi hal-hal tersebut.

Keempat, pimpinan satuan kerja atau UPT wajib mengawaji seluruh ASN atau pegawai BLU di lingkungan kerjanya.

Selain itu, mereka juga harus mendukung sikap Kemenkes sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kementerian.

Kelima, ketidakpatuhan terhadap hal-hal di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Pengobatan Tradisional Ida Dayak

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com