Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Kompas.com - 12/04/2023, 09:18 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.

Link live streaming sidang putusan banding Sambo dkk

Terbuka untuk umum, live streaming jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:

Putusan Ferdy Sambo dibacakan pertama

Dikutip dari Kompas TV, pihak pertama yang akan dibacakan vonis adalah terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI.

Kemudian, pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri, secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo, yakni Singgih Budi Prakoso selaku ketua, dengan hakim tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai hakim tinggi Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Ricky Rizal ditangani oleh hakim tinggi H Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sementara perkara Kuat Ma'ruf, diketuai oleh hakim tinggi Abdul Fattah dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

Vonis PN Jakarta Selatan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Ferdy Sanbo.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf mendapat putusan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com