Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama | Amankah Tinta Cumi-cumi Dimakan?

Kompas.com - 11/04/2023, 05:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Populer kanal Tren sepanjang Senin (10/4/2023) adalah jadwal libur Lebaran dan cuti bersama 2023.

Selain itu, yang juga menjadi berita populer sepanjang Senin adalah mengenai tinta cumi-cumi.

Beberapa orang suka mengonsumsi tinta cumi-cumi, amankah tinta berwarna hitam pekat ini dikonsumsi?

Berikut berita populer kanal Tren selengkapnya:

1. Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama

Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

Resmi, Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023

2. Amankah tinta cumi-cumi dimakan?

Tinta cumi-cumi digunakan sebagai perlindungan diri dari predator. Tinta itu keluar dari kelenjar tinta dan letaknya berada di rahang cumi-cumi.

Beberapa masyarakat membuang tinta ini sebelum memasaknya, namun sebagian lagi justru menggunakan tinta sebagai bahan penyedap makanan. 

Dosen gizi kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Toto Sudargo mengatakan, tinta cumi-cumi dapat dikonsumsi. Namun, sebelum dikonsumsi sebaiknya diolah terlebih dahulu.

Bisakah Tinta Cumi-cumi Dikonsumsi? Ini Kata Ahli Gizi

Mengempukkan daging cumi butuh tips khusus, salah satunya menggunakan bantuan air es.Unsplash/Edward Howell Mengempukkan daging cumi butuh tips khusus, salah satunya menggunakan bantuan air es.

3. Penjelasan soal anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan

Sebuah unggahan menyebut bahwa anak PNS akan mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menegaskan, informasi yang menyebut anak PNS akan mendapat tunjangan Rp 4 juta per bulan adalah tidak benar.

Bisa dipastikan, informasi tersebut hoaks.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com