KOMPAS.com - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2023 mulai dibuka hari ini, Senin 3 April 2023.
Calon praja dapat melakukan pendaftaran, mengecek tahapan, syarat, kuota, biaya, dan jadwal penting, beserta pembayaran ujian secara online.
IPDN, sekolah di bawah Kemendagi membuka seleksi sekolah kedinasan 2023 setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) pada 29 Maret 2023.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Ini Instansi dengan Alokasi Kebutuhan Terbanyak
IPDN telah merilis informasi lengkap seputar Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) 2023 melaluihttps://spcp.ipdn.ac.id/2023/.
Calon praja yang berminat mengikuti SPCP IPDN 2023 harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Simak yang berikut ini.
1. WNI
2. Usia minimal 16 tahun dan usia maksimal 21 tahun per 1 Januari 2023
3. Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
1. Punya ijazah SMA/ MA termasuk paket C bagi lulusan 2020-2023 dengan ketentuan:
2. Ijazah dari luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/ persamaan dari Kemendikbud Ristek
3. Domisili minimal satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga, dan surat pindah.
4. Surat keterangan kelas XII SMA/ MA dengan tandatangan kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh kepala distrik pada kabupaten/kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
6. Pakta integritas tahun 2023
7. Alamat e-mail yang aktif
8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Baca juga: Biaya dan Cara Bayar Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Bisa lewat BCA, BNI, BRI, dan Mandiri
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/ adat
3. Tidak bertato
4. Tidak menggunakan kacamata/ lensa kontak
5. Belum pernah menikah/ kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/ melahirkan
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan
Kunjungi laman https://dikdin.bkn.go.id/
Baca juga: Sistem Penilaian Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Harus Lulus 3 Tes
Calon praja wajib mengetahui tahapan SPCP IPDN 2023 supaya mereka tidak melewatkan satu syarat maupun tes yang sudah ditetapkan.
Simak penjelasannya di bawah ini: