Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang di Berbagai Wilayah Indonesia

Kompas.com - 02/04/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah.

Umat Islam harus membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok di wilayahnya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.

Berikut panduan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang selama Ramadhan 2023 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?


DKI Jakarta

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.

Jawa Barat

Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Zakat Online BAZNAS Jabar (@baznasjabar)

Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar ditempati oleh Cianjur (Rp 34.000 atau Rp 62.000) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000.

Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin

Banten

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Baznas Provinsi Banten (@baznasbanten)

Baznas Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023. Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

Semarang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAZNAS Kota Semarang (@baznaskotasemarang)

Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per jiwa.

Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAZNAS DIY (@baznas_diy_official)

Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran fidyah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.

Baca juga: Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Syarat dan Prosedurnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com