Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Penerima THR 2023, Termasuk Presiden dan DPR

Kompas.com - 31/03/2023, 14:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian tunjangan Hari Raya atau THR sekaligus gaji ketiga belas merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kendati demikian, pemberian THR kepada para aparatur negara tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ditandatangani pada 29 Maret 2023, PP pun telah merinci sejumlah aparatur negara penerima THR 2023.

Lantas, siapa saja penerima THR 2023?

Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel


PNS penerima THR 2023

Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud, antara lain:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara.

Bukan hanya itu, aparatur negara yang menerima THR 2023 juga termasuk:

  • Wakil menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
  • Pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri
  • Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

Presiden dan DPR terima THR 2023

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Selain Presiden dan DPR, merujuk pasal tersebut, sejumlah pejabat negara lain turut menerima THR dan gaji ketiga belas.

Pejabat negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Besaran THR ASN 2023

Diberitakan Kompas.com (30/3/2023), THR akan dicairkan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah dicairkan," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Besaran THR ASN sendiri akan terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural fungsional
  • Tunjangan umum lainnya.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com