Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klik gurupppk.kemdikbud.go.id atau SSCASN untuk Lihat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022

Kompas.com - 09/03/2023, 13:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 telah diumumkan hari ini, Kamis (9/3/2023).

Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji membenarkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru telah dirilis hari ini.

"Betul, pelamar sudah bisa mengeceknya pada portal masing-masing instansi," ujar Iswinarto, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis siang.

Selain itu, imbuh dia, pelamar juga dapat mengeceknya pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id atau portal SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing.

Baca juga: Cek Daftar Nama 3.043 Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru yang Batal Ditempatkan


Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2022

Cara mengecek hasil seleksi PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. Berikut panduannya:

Melalui laman BKN

  • Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" di pojok kanan atas.
  • Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password.
  • Klik "Masuk".
  • Selanjutnya, hasil seleksi PPPK guru akan muncul di halaman dashboard.

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN, BKN: Sudah Jelas ASN

Melalui laman PPPK guru

Baca juga: Buka Sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Kabar pembatalan ribuan guru PPPK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya. gurupppk.kemdikbud.go.id Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya.

Pengumuman hasil seleksi ini nyaris bersamaan dengan kabar adanya pembatalan penempatan P1 atau pelamar prioritas PPPK Guru 2022.

Diketahui, ada lebih dari 3.000 orang yang terkena pembatalan tersebut.

Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.

"Setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," bunyi surat edaran itu.

Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.

Kategori P1 tersebut adalah pelamar PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.

Pembatalan ini sebagian besar menyasar pada guru kelas, guru bahasa Inggris, guru Matematika, guru Prakarya dan Kewirausahaan, serta guru Agama Islam.

Untuk itu, pihak Kemendikbud Ristek meminta agar para guru mengecek apakah namanya terdampak pembatalan tersebut.

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Diumumkan, Cek Masa Sanggah di sscasn.bkn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com