KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, kini berbuntut panjang.
Dikethui, Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hingga kini, kondisi David masih sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...
Kasus penganiayaan ini pertama kali diunggah oleh akun @addtaufiq pada 21 Februari 2023.
Dalam unggahannya, ia menyertakan foto mobil Rubicon yang diduga digunakan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.
Tak lama setelah unggahan itu, muncul unggahan dari akun @LenteraBangsaa_ yang menuliskan kronologi kejadian penganiayaan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar
Dalam utasnya, ia juga mengungkapkan identitas pelaku, yakni Mario Dandy Satrio yang merupakan seorang anak pejabat pajak.
Warganet pun kemudian berhasil mengungkap identitas ayahnya, yakni Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Dari identitas ini, warganet menemukan kejanggalan terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar.
Ini didapatkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses secara bebas di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya
Bahkan, kekayaan itu mengalahkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang hanya Rp 14,4 miliar.
Kekayaan Rafael juga hampir menyamai Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki harta sebesar Rp 58 miliar.
Kejanggalan lain terungkap dalam LHKPN Rafael. Sebab, mobil Rubicon dan Harley Davidson tak ada dalam laporan kekayaan itu.
Baca juga: Kasus Harta Janggal Rafael Alun, Pengawasan Melekat Mesti Digencarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di DJP pada 24 Februari 2023.