Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Kucing Dibunuh, Bisakah Pelaku Penganiayaan Hewan Dihukum?

Kompas.com - 04/03/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi foto sekumpulan kucing yang dibunuh orang tidak bertanggung jawab, viral di media sosial. 

Dalam unggahan yang diunggah Senin (27/2/2023) ini, seorang warganet membagikan cerita mengenai seorang tetangga yang membunuh 4 ekor kucingnya dan dibuang dalam keadaan mati. Ia mengetahui tindakan pembunuhan itu dari bukti CCTV.

Awalnya, pelaku memberi makan kucing tersebut. Lalu tak lama setelah itu kucing tersebut mati. Pelaku kemudian memasukkan kucing yang telah mati itu di karung dan membuangnya.

Hingga Selasa (28/2/2023) malam, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,5 juta kali, disukai 19.200 kali, dan di-retweet 1.572 kali.

Lalu terkait kejadian itu, bisakah pelaku pembunuhan terhadap kucing ini diberikan hukuman?

Baca juga: Menarik Ekor Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Kucing, Ini Bahayanya

Hukuman penganiayaan hewan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pelaku pembunuhan atau penganiayaan hewan dapat terkena hukuman Pasal 302 KUHP.

"Pasal 302 KUHP mengatur sesorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah," jelasnya kepada Kompas.com (28/2/2023).

Fickar menjelaskan, penganiayaan ringan dalam pasal ini meliputi tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan.

Sementara penganiayaan berat adalah tindakan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. Pelakunya bisa diancam penjara maksimal 9 bulan.

Denda Rp 4,5 juta

Terkait hukuman denda bagi pelaku penganiayaan hewan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda menyesuaikan besaran nominal denda yang ada dalam KUHP.

Dalam Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, hukuman maksimal denda KUHP selain Pasal 303 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 303 bis Ayat 1 dan 2 dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Artinya, denda maksimal bagi pelaku penganiayaan hewan yang awalnya Rp 4.500 dikonversi menjadi Rp 4,5 juta.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Kucing Diberi Makan Wet Food, Adakah Batasnya? Ini Kata Dokter Hewan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com