KOMPAS.com - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 akan diumumkan paling lambat pada 10 Maret 2023.
Tanggal pengumuman PPPK guru 2022 ini mundur dari jadwal sebelumnya, yakni 2 Februari 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan, pengunduran dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru agar kuota penataan guru dapat terselesaikan.
"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut," ujar Alex dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, formasi guru PPPK 2022 banyak kosong lantaran guru pensiun dini dan meninggal dunia.
"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," kata Nunuk.
Senada, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto pun mengatakan, koordinasi terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Baca juga: Penundaan Pengumuman dan Cara Cek Hasil PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id
Akan diumumkan selambat-lambatnya 10 Maret 2023, lantas, bagaimana cek pengumuman hasil seleksi PPPK 2022?
Nantinya, apabila hasil PPPK guru sudah diumumkan, peserta dapat mengaksesnya melalui dua cara, yakni situs BKN dan Kemendikbud Ristek.
Berikut tata cara melihat pengumuman PPPK guru 2022:
Kendati demikian, hingga Kamis (2/3/2023) siang, situs Kemendikbud Ristek untuk mengakses pengumuman masih menampilkan pemberitahuan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.
Baca juga: Ramai soal Penerimaan CPNS Dibuka Mulai 30 Juni 2023, Ini Kata BKN dan Kemenpan-RB
Setelah resmi diterima, calon PPPK guru harus melakukan konfirmasi selama masa sanggah. Masa sanggah sendiri semula dijadwalkan pada 4-6 Februari 2023.
Namun, mundurnya pengumuman membuat jadwal masa sanggah hasil seleksi PPPK guru 2022 pun turut mundur.
Setelah masa sanggah selesai dan panitia seleksi nasional (Panselnas) menjawab sanggah, barulah akan diumumkan guru yang resmi diterima.
Berikut rincian tahapan seleksi PPPK guru 2022 setelah pengumuman hasil:
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN