KOMPAS.com - Warganet di Twitter sempat ramai soal kasus pembunuhan dan pemerkosaan balita berusia 4 tahun yang pelakunya merupakan AP (17), warga desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Unggahan itu diunggah di akun ini pada Kamis, (23/2/2023) yang menunjukkan pelaku adalah seorang remaja sekolah menengah atas. Tampak, wajah pelaku memar seperti dipukuli.
"KALIAN UDAH LIAT INI SUMPAH JAHAT BANGET KAYAK SETAN KELAKUANNYA, SELAIN DAVID INI JUGA HARUS DIRAMEIN GUYSS. NANGIS BANGET BACANYA ANAK KECIL 4 TAHUN LOH ????," tulis pengunggah.
Baca juga: Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh dan Cabuli Balita di Deli Serdang Usai Nonton Film Porno
Hingga Sabtu (25/2/2023), unggahan itu telah dijangkau sebanyak 3,2 juta kali, di-retweet sebanyak 10.300, dan mendapatkan lebih dari 3.500 komentar dari warganet.
Beberapa warganet bertanya terkait dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.
"Serius, pelaku pelecehan seksual bisa dikebiri gak sih? tit*tnya diputus gt biar gabisa nafsu" an lagi," tulis akun ini.
"Nahhh gue juga suka mikir gini anjir, kek buat pelaku pelecehan atau pedofil tuh bisa g hukuman nya tuh dipotong aja itunya biar dia bener” gabisa gunain itunya lagi gitu, soalnya gue mikir kalo cuma dipenjara kalo dia keluar juga dia bisa perbuat kaya gitu lagi," kata akun ini.
Lantas, apakah pelaku kejahatan seksual bisa dihukum kebiri?
Baca juga: Di Korea Selatan, Pelaku Kejahatan Seksual Dipasangi Gelang Kaki Elektronik
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan menyampaikan, hukuman kebiri bisa diberlakukan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menambahkan jenis pidana tambahan baru yaitu kebiri kimia.
Hukuman pidana kebiri kimia itu dilaksanakan dan telah diatur dalam PP. No. 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Adanya sanksi tersebut digunakan untuk mencegah, mengatasi, serta memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Iksan mengatakan, bahkan terhadap terpidana dapat ditanam chip untuk mendeteksi keberadaan terpidana untuk memantau pergerakannya supaya tidak mengulangi kejahatan kekerasan seksual lagi.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan hukuman kebiri jika dilihat secara yuridis sudah mulai berlaku.
"Secara yuridis sudah berlaku, tapi apakah sudah ada yang dihukum itu, saya kurang tahu," ungkapnya.
Sementara itu di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa hukuman kebiri tersebut bisa dilakukan jika pelaku kejahatan seksual itu melakukan kejahatan pada banyak korban.
"Saya kira kalau terdakwanya residivis, dilakukan secara berulang dan banyak memakan korban, maka hukuman tambahan itu cukup layak supaya tidak menimbulkan korban yang lebih banyak," jelasnya.
Baca juga: Cerita Warganet Alami Pelecehan Seksual di Transjakarta, Pelaku Sempat Dikejar Petugas