Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Petugas, Berikut Kronologi Penangkapan Pencuri Rel Kereta Api di Serang

Kompas.com - 21/02/2023, 09:16 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Petugas kereta api yang tergabung dalam Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan kepolisian menangkap pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin (20/2/2023) dini hari.

Pelaku berinisial S (49), warga sipil asal Link. Tegal Tong, Citangkil.

"(Saat ini) posisi sudah ditahan," kata Eva, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Video Viral Toilet di Kereta Tanpa Tadah, Air dan Kotoran Langsung Turun ke Rel, Apakah di Indonesia?

S langsung diamankan ke Polsek Kasemen, Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam aksinya, tersangka menyasar rel kereta api berukuran 2 meter sebanyak 20 batang yang terletak di area terbuka.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara


Kronologi penangkapan

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang tengah berpatroli di sekitar area tersebut.

"Kronologi kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA," terang Eva.

Petugas kemudian menghampiri pekerja dan mengecek kelengkapannya.

Ternyata, pekerja tersebut tidak memiliki dokumen pekerjaan yang lengkap.

Baca juga: Curi Besi Rel Kereta, Anggota Polisi dan TNI di Sumut Ditangkap Polisi

ilustrasi rel kereta apiDok HUMASDA 5 PURWOKERTO ilustrasi rel kereta api

Anggota Patroli kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

"Melalui koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," lanjut Eva.

Berdasarkan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: Viral, Video Mobil Mogok di Tengah Rel Tertabrak Kereta hingga Terseret, Ini Kata KAI

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Eva mengaku, pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA, termasuk rel kereta api.

Halaman:

Terkini Lainnya

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com