KOMPAS.com – Video aksi klitih atau kriminal jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, viral di media sosial dalam beberapa hari ini.
Aksi klitih komplotan pemuda yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Selasa (7/2/2023) pukul 04.30 WIB.
Polresta Yogyakarta menduga pelaku penganiayaan berjumlah 6 orang.
Jane ono opo to lik neng kono mau bengi ?? @titiknol_jogja pic.twitter.com/uxSjFzhZav
— ???????????????? ???????????????????? (@Upil_Jaran2) February 7, 2023
Dalam video yang diunggah di media sosial, tampak tiga orang yang berhenti di pinggir jalan sekitar Titik Nol Jogja. Dua orang berboncengan, dan satunya sedang memegangi satu sepeda motor.
Seorang pria yang masih mengenakan helm kemudian terlihat menghampirinya, yang disusul seseorang di belakang pria tersebut.
Kemudian salah seorang yang berbocengan tadi mengayunkan benda yang diduga senjata tajam.
Iki Jogja, Kolombia po Guatemala?? ????????????pic.twitter.com/hyoyaeT7Bf
— Mas Kikiz ?? (@RezkyRamadhanz) February 7, 2023
Baca juga: Ramai soal Klitih dan Remaja Bawa Sajam, Ancaman Hukuman 10 Tahun
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan Polresta Yoyakarta masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Satreskrim Polresta Yogyakarta sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan langkah-langkah terhadap lima orang saksi. Baik itu korban maupun dari yang memviralkan,” ujar Timbul pada Rabu (8/2/2023).
Timbul menjelaskan korban dalam video tersebut belum melaporkan secara resmi ke polisi. Namun, dia memastikan kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Kalau terkait laporan resmi belum, tapi kita sudah mencari saksi-saksi itu berdasarkan video yang viral itu dan sudah ditemukan,” ujarnya.
Dari keterangan yang diperoleh, antara terduga pelaku dengan korban tiak saling mengenal. Penyerangan tersebut diduga dilakukan secara acak.
“Ya seperti di di video itu, dia melakukan secara acak. Korbannya tidak kenal,” tandasnya.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Pelaku Klitih di Bawah Umur Bisa Dipidana