Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan soal Penyebaran Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Pakar: Melanggar Hukum!

Kompas.com - 08/02/2023, 16:40 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan twit curhatan salah satu warganet tentang penggunaan data pribadi seseorang untuk keperluan pendaftaran kartu perdana di konter ramai diperbincangkan di media sosial.

Unggahan itu berasal dari akun ini, yang diunggah pada Selasa (7/2/2023). Dalam unggahan itu ia mengaku bahwa dirinya bekerja di kelurahan.

Kemudian salah satu saudaranya memintanya untuk membagikan data-data pribadi warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dalam unggahannya ia menjelaskan bahwa data-data tersebut akan digunakan untuk registrasi kartu perdana di konter.

Ia mengungkapkan bahwa sudah menolak namun saudaranya berulang kali menghubunginya.

Baca juga: Ramai soal Plastik KTP Terkelupas hingga Data Hilang, Bisakah Diganti?

"Menurut rekan2 bakal beresiko besar gak ya kalau ku kasih sedikit data itu?," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (8/2/2023), unggahan itu telah dilihat sebanyak 925.100 kali dan mendapatkan 3.509 komentar dari warganet.

Banyak warganet yang menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan merupakan tindak pidana penyebaran data pribadi.

"Yg ada malah dipecat & dipenjarain lu Nder klo sampai ditelusuri asal muasal kebocoran data NIK itu," tulis akun ini.

"Nder, tau gak gunanya kalo kamu registrasi di apk pasti ada tulisan jangan sebarkan data pribadi anda sekalipun di apk itu sendiri. Trus kamu ngutamain rasa gaenak daripada data pribadi itu? Jangan nyesel kalo ketauan dan dilaporin polisi. Sukurin," kata akun ini.

"Duh kualitasmu begini ya hahaha serem juga kalo org2 kaya gini masuk ke pemerintahan apalagi yg urus2 berkas, terancam ya shayy data2 kita. Otakmu dipake, nalarmu dipake, ini gausah tanya ke base juga udah ada jawabannya kl kamu punya otak buat mikir. I choose to be salty, sorry," tulis akun ini.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Perlu Diperkuat

Penjelasan pakar hukum

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hal tersebut masuk dalam kategori penyebaran data pribadi.

Fickar menjelaskan hal itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

"Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Ia menyampaikan bahwa keduanya masuk dalam katagori menyebarkan data dan sama-sama bisa dipidanakan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com