Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kereta Pengangkut BBM Hampir Serempet Rumah Penduduk, Ini Kata KAI

Kompas.com - 07/02/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.

Video tersebut diunggah oleh akun ini di YouTube dan sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).

"(Rumah penduduk) hampir nyerempet Lokomotif kereta api tangki pertamina," tulis pengunggah di keterangan video.

"saat ambil video ... ngerih ...," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Anak 4 Tahun Berdiri 1 Jam di KRL, KAI Commuter: Saling Peduli dan Toleransi

Dalam unggahan, ia merekam detik-detik kereta pengangkut BBM bertuliskan "Pertamina" melintas di tengah permukiman padat penduduk.

Di antara dua blok permukiman terdapat rel dan penduduk berhenti beraktivitas ketika kereta tersebut melintas.

Pengunggah memperlihatkan betapa dekatnya jarak rumah penduduk dengan kereta pengangkut BBM saat melintas.

Bahkan, kereta pengangkut BBM hampir bersentuhan dengan atap rumah penduduk.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk?

Baca juga: Mengenal Kereta PT KAI yang Tidak Diharapkan Beroperasi

Tanggapan KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus buka suara soal beredarnya video kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk.

Ia mengatakan, KAI telah melakukan upaya sterilisasi jalur rel tetapi prosesnya secara bertahap mengingat kompleksnya masalah sosial di lapangan.

"Agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perkeretaapian dapat terbangun secara holistik," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ramai soal Rel di Sekitar Stasiun Gambir Patah Saat KRL Melintas, KAI: Sudah Diperbaiki dan Normal Kembali

Joni menjelaskan, aturan soal aktivitas dan keberadaan bangunan di sekitaran rel sudah diatur oleh undang-undang (UU).

Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192, lanjut Joni, juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ada Penyesuaian Tarif Khusus Tiket Kereta Api per 6 Februari 2023, KAI: Bertahap Kembali ke Tarif Normal

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com