Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

Kompas.com - 25/01/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, kerap membawa buku bersampul hitam selama persidangan.

Buku hitam juga terlihat saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pada Selasa (24/1/2023).

Bukan hanya selama persidangan, buku hitam juga setia menemani Sambo saat menjalani sidang etik Polri maupun proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Setia menemani, lantas, apa isi dari buku hitam Ferdy Sambo?


Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kamaruddin: Jimat berisi dosa pihak-pihak tertentu

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Pasalnya, seperti dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023), buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.

"Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.

Adapun sebagai informasi, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pembelaan yang Sia-sia, Saat Ferdy Sambo Putus Asa Dituding Jadi Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah...

Berisi catatan harian sejak Kombes

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat mengungkapkan isi dari buku bersampul hitam milik kliennya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com