Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang Soeharto, Kini Jadi Hari Libur Nasional

Kompas.com - 21/01/2023, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun Baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu (22/1/2023) dan menjadi hari libur nasional

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kondisi saat ini sangat berbeda dengan saat Imlek pada zaman Soeharto berkuasa. Pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga tertutup dan tidak termasuk hari libur nasional. 

Baca juga: Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang oleh Soeharto

Sejarah Imlek di Indonesia

Warga keturunan Tionghoa membersihkan rupang atau patung dewa-dewi dan areal klenteng di Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Palmerah, Rabu (26/1/2022). Ritual bersih-bersih rupang dilakukan seminggu menjelang perayaan Imlek.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Warga keturunan Tionghoa membersihkan rupang atau patung dewa-dewi dan areal klenteng di Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Palmerah, Rabu (26/1/2022). Ritual bersih-bersih rupang dilakukan seminggu menjelang perayaan Imlek.

Peringatan terhadap Tahun Baru China atau Imlek memiliki sejarah yang panjang di Indonesia.

Pasang surut perayaan tahun baru Imlek terjadi dari masa ke masa. Menilik sejarah, perayaan tahun baru Imlek secara ramai di ruang terbuka menjadi hal yang dilarang pada era Soeharto.

Melansir Harian Kompas, 8 Februari 2005, ada 21 peraturan perundangan yang diterapkan Presiden Soeharto terkait warga keturunan Tionghoa tidak lama setelah ia memperoleh Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret.

Saat itu, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Isi dari Inpres Nomor 14 Tahun 1967 di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia, dari Zaman Jepang, Orde Baru sampai Gus Dur

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com