KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberikan pangkat.
Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.
Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi
Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.
Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng
Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Khusus Bintara, terbagi menjadi berapa macam golongan?
Adapun urutan pangkat Bintara tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Baca juga: 3 Golongan Kepangkatan Polri, Ini Urutannya
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan Face Recognition Tilang ETLE
Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, berapa rincian gaji pangkat Bintara Polri?
Baca juga: Viral, Video Konvoi Pengendara Motor Diduga Bawa Sajam di Surabaya, Polisi: Masih Penyelidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.