KOMPAS.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan kesehatan 2022 masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022, pemerintah direncanakan juga membuka PPPK untuk Tenaga Teknis.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan dibuka secepatnya.
Nantinya, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 imbuhnya, juga akan dilakukan melalui laman SSCASN.
"(Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka) Secepatnya," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Lantas, apa saja syarat, dan dokumen yang dibutuhkan, serta bagaimana cara daftarnya?
Berikut tanya jawab seputar syarat hingga dokumen persyaratan untuk daftar PPPK Tenaga Teknis 2022:
Jawab:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Jawab:
Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Simak, Berikut Panduan Penggunaan E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Jawab:
Jawab:
Setiap instansi memiliki persyaratan khusus. Untuk itu pemohon diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Jawab: