Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI dan Peruri soal Uang 1.0 Disebut Uang Baru Rp 1 Juta

Kompas.com - 20/11/2022, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru, kembali viral di media sosial TikTok, Jumat (18/11/2022). 

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32. 

“Wowww. Udah pnya?? Tampilan uang 1jt hanya 1 lembar?” tulis akun tersebut.

@niamargaretha32 #uangemisi2022 #uangbaru1juta ? suara asli - Breaks Music Group

Hingga Minggu (20/11/2022), video tersebut sudah ditonton sebanyak 950.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.000 warganet. 

Lalu, apa uang 1.0 yang ada di video tersebut? Benarkah uang baru Rp 1 juta? 

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut Uang Kertas Baru Rp 1 Juta, Ini Kata Peruri

Penjelasan Bank Indonesia dan Perum Peruri

Video terkait uang 1.0 bukan pertama kalinya beredar dan viral di media sosial. Sebelumnya video serupa pernah muncul tahun lalu tepatnya 5 November 2021. 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Uang dalam video merupakan uang specimen

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat itu juga mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

Ciri uang rupiah

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan
  • Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com