KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB polio.
Penetapan ini menyusul penemuan satu kasus polio tipe 2 yang menyerang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh.
Meski hanya satu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penetapan KLB polio tetap perlu karena Indonesia sudah dinyatakan bebas pada 2014.
"Karena Indonesia sudah nyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Maxi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Adapun penderita polio di Aceh, menurut Maxi, belum menerima vaksinasi apapun, sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.
Lalu, apa saja gejala polio yang kini ditetapkan sebagai KLB di Indonesia?
Baca juga: Sejarah Vaksin Polio
Baca juga: Kemenkes Tetapkan KLB Polio di Indonesia, Ditemukan 1 Kasus di Aceh
Poliomyelitis atau polio adalah penyakit akibat infeksi virus polio.
Dikutip dari Kemenkes, virus polio dapat berupa virus polio vaksin/sabin dan virus polio liar atau Wild Poliovirus (WPV).
Virus polio yang ditemukan juga dapat berupa Vaccine Derived Poliovirus (VDPV), yaitu virus polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi dan bisa menyebabkan kelumpuhan.
Polio dapat menyerang semua usia, tetapi paling sering anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Virus ini menyebar melalui makanan, air minum, dan tangan yang terkontaminasi kotoran maupun dahak atau air liur penderita.
Virus polio mulai menginfeksi manusia dengan masuk melalui mulut atau hidung.
Selanjutnya, virus ini akan berkembang biak di dalam tenggorokan dan saluran pencernaan.
Baca juga: Satu Kasus Terdeteksi, New York Umumkan Darurat Polio
Dilansir dari Kompas.com, gejala polio bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.
Bahkan pada kasus parah, infeksi virus polio bisa menyebabkan kelumpuhan dan kematian.