Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena Tilang Elektronik?

Kompas.com - 11/11/2022, 17:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di segenap wilayah di Indonesia.

Penerapan tilang elektronik ini diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Lantas, jenis pelanggaran apa saja yang bisa kena tilang elektronik?

Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?

Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?

10 pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik

Terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  4. Melanggar batas kecepatan;
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Melanggar lampu merah;
  8. Tidak mengenakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik?

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Cara cek ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com