KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di segenap wilayah di Indonesia.
Penerapan tilang elektronik ini diterapkan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
Lantas, jenis pelanggaran apa saja yang bisa kena tilang elektronik?
Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?
Terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:
Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik?
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Baca juga: Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone?