Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Kompas.com - 09/11/2022, 09:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut pada Rabu (9/11/2022).

Diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan 10 orang saksi dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Saksi yang akan dihadirkan sama seperti pada sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 4 Pertanyaan Kuasa Hukum Sambo ke Keluarga Brigadir J yang Disorot Publik

Link streaming sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini melalui live streaming berikut:

Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua

10 saksi yang dihadirkan

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022)KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022)

Adapun saksi yang bakal hadir, di antaranya ajudan, sopir, dan asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga, dan Bangka.

Berikut rinciannya:

  1. Susi (ART di rumah Saguling)
  2. Laba Kobam atau Damson (sekuriti di rumah Saguling)
  3. Abdul Somad (ART di rumah Jalan Bangka)
  4. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti di rumah Jalan Bangka)
  5. Daryanto atau Kodir (ART di rumah dinas Duren Tiga)
  6. Marjuki (sekuriti di rumah dinas Duren Tiga)
  7. Adzan Romer (ajudan Sambo)
  8. Daden Miftahul Haq (ajudan Sambo)
  9. Farhan Sabilah (ajudan Sambo)
  10. Prayogi Iktara Wikaton (sopir Sambo).

Baca juga: Penjelasan PN Jakarta Selatan Terkait Tayangan Sidang Ferdy Sambo Tanpa Suara

Bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Bagus Santosa)

Baca juga: Kontroversi Susi: Diam soal Anak Terakhir Sambo hingga Dicurigai Pakai Handsfree

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com