Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Set Top Box untuk Siaran TV Digital?

Kompas.com - 05/11/2022, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menghentikan siaran TV Analog dan mengalihkan kepada siaran TV digital pada 222 daerah termasuk wilayah Jabodetabek.

Penghentian siaran TV analog ini dilakukan pada Rabu (2/11/2022).

Pemilik TV analog tetap bisa menyaksikan TV tetapi perlu memasang perangkat Set Top box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial.

Perlu diketahui, STB adalah alat yang dipakai untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara supaya bisa ditampilkan di TV analog.

Lantas, berapakah harga set top box untuk menonton siaran TV digital?

Baca juga: Link Download Buku Petunjuk Pemasangan STB Berbagai Merek

Merek dan harga set top box untuk siaran TV digital

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, terdapat beberapa STB yang bersertifikat Kominfo yang cocok untuk migrasi TV analog ke digital.

Adapun merek STB yang bersertifikat Kominfo, di antaranya:

  1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
  2. Polytron (PDV 600T2)
  3. Ichiko (8000HD)
  4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  5. Venus (Brio)
  6. Tanaka (T2)
  7. Matrix (Apple)
  8. Evercross (STB1)
  9. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
  10. Evinix H1

Harga STB bervariasi di sejumlah marketplace di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (5/11/2022), harga STB kisaran antara Rp 200.000-Rp 300.000.

Sebagai contoh, STB Polytron (PDV 600T2) dihargai di kisaran Rp 255.000.

Sementara untuk STB Tanaka T2 bisa didapatkan dengan harga rp 185.000- Rp 260.000.

Selain STB merek tersebut, berikut rekomendasi STB lainnya bisa disimak melalui link berikut https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Baca juga: Apakah STB Harus Pakai Kabel HDMI? Berikut Penjelasan Kominfo

Cara dapat STB gratis dari pemerintah

Pemerintah juga memberikan STB Gratis bagi masyarakat dalam program peralihan TV analog ke digital ini.

Adapun STB Gratis dari pemerintah diberikan kepada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Adapun masyarakat bisa mengecek apakah dirinya mendapatkan bantuan STB atau tidak dengan cara berikut:

  • Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik "Pencarian"
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca juga: Ada Bantuan STB Gratis dari Kominfo, Ini Cara Mendapatkannya!

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com