KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) adalah badan pelaksana pusat yang mempunyai fungsi dan tugas mendukung pelaksanaan tugas Angkatan Darat.
Puspomad bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan, personel, dan fungsi polisi militer dalam rangka mendukung tugas TNI AD.
Dilansir dari puspomad.mil.id, Puspomad menyelenggarakan dua fungsi untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, yakni fungsi utama dan organik militer.
Puspomad dipimpin oleh Komandan Puspomad atau Danpuspomad.
Baca juga: Gubernur Akademi Angkatan Laut dari Masa ke Masa, Ini Daftarnya
Berikut daftar Danpuspomad dari masa ke masa:
Baca juga: Daftar Kepala Staf Angkatan Darat dari Masa ke Masa
Polisi Militer yang disiplin, solid, profesional, modern, tangguh, berwawasan kebangsaan, dan dicintai rakyat, mampu mewujudkan TNI AD yang disiplin, taat, dan menjunjung tinggi hukum serta hak asasi manusia.
Baca juga: Daftar Komandan Korps Marinir TNI AL dari Masa ke Masa
1. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga besar Polisi Militer TNI Angkatan Darat melalui kegiatan dalam hubungan kelompok yang bermanfaat bagi korps.
2. Meningkatkan kemampuan prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Darat melalui pendidikan, latihan secara bertingkat, bertahap dan berlanjut, serta penugasan berjenjang dan bervariasi.
3. Melaksanakan dan mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Panca Dharma Korps secara konsisten dan berlanjut.
Baca juga: Daftar Kepala Staf Angkatan Udara dari Masa ke Masa
1. Melaksanakan penyelidikan kriminal dan Pengamanan fisik
2. Melaksanakan penegakan hukum
3. Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer
4. Melaksanakan penyidikan
5. Melaksanakan pengurusan tahanan dan tuna tertib militer
6. Melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang
7. Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan
8. Melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.