Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amerika dan Kanada Tarik Sampo Kering Dove dan TRESemme, Ini Kata BPOM dan Unilever Indonesia

Kompas.com - 28/10/2022, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unilever Amerika dan Kanada menarik 19 produk sampo kering dari peredaran lantaran diduga mengandung zat karsinogen, benzena.

Dilansir dari New York Times, Food and Drug Administration mengatakan bahwa senyawa organik benzena ini dapat diserap oleh kulit.

Paparan tingkat tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit leukemia, kanker sel darah, dan membahayakan organ reproduksi pada wanita.

Setidaknya, ada lima merek milik Unilever yang ditarik, di antaranya Dove, Nexxus, Suave, TIGI, dan TRESemme.

Produk yang ditarik itu adalah produk yang diproduksi sebelum Oktober 2021. Rincian produk tersebut dapat dilihat di sini.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Baca juga: Penjelasan Unilever Indonesia soal Sampo Kering Dove dan TRESemme yang Diduga Mengandung Zat Pemicu Kanker

Penjelasan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman resminya menyebutkan bahwa 2 dari 19 daftar produk sampo kering yang ditarik di Amerika Serikat itu ternotifikasi memiliki izin edar.

Sementara 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Adapun kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:

1. TRESemme Dry Shampoo Volumizing

  • Nama di BPOM: TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo
  • Nomor notifikasi: NE51221000008.

2. TRESemme Dry Shampoo Fresh and Clean

  • Nama di BPOM: TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo
  • Nomor notifikasi: NE51221000007).

Meskipun dua produk tersebut telah memiliki izin edar, BPOM memastikan bahwa dua produk itu belum beredar di Indonesia.

"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia," terang BPOM, dikutip dari laman resminya.

"BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, benzena adalah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com