KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan soal syarat tinggi badan dan usia calon taruna-taruni TNI periode 2022.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/9/2022), syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.
Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.
Sementara itu, untuk aturan batas usia calon taruna dan taruni TNI yang mulanya 18 tahun diubah menjadi 17 tahun 9 bulan.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU
Dengan adanya revisi ini, apakah akan memengaruhi kemampuan prajurit?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, perubahan ini tidak memengaruhi kemampuan prajurit.
"Saya kira tidak. Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah syarat mengikuti seleksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2022).
Ia mengatakan, untuk benar-benar bisa diterima, calon taruna-taruni TNI harus tetap lolos kriteria lain dan lulus dalam semua penilaian.
Lebih lanjut, kebijakan ini disebutnya realistis, fair, dan positif.
"Akan ada lebih banyak orang bisa mendaftar. Dengan begitu, jika seleksi dilakukan sangat ketat sekalipun, tidak ada kekhawatiran kuota sulit dipenuhi. Dan tidak perlu ada pemberian dispensasi bagi yang kurang memenuhi syarat, hanya untuk penuhi kuota," bebernya.
Baca juga: Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI
Menurut dia, kebijakan Andika Perkasa ini juga sudah diberlakukan pada penerimaan tahun 2022.
Artinya, lanjut Fahmi, bukan sesuatu yang mendadak dan baru muncul setelah gaduh kemarin.
Selain itu, ia memprediksi pada 2023, animo pendaftar berpotensi meningkat jauh karena syarat umur dan tinggi badan yang lebih longgar.